11 Obat Populer di Indonesia Kena Isu Berbahaya di April Mop Oleh Melly Febrida Posted: 01/04/2013 15:02 11 Obat Populer di Indonesia Kena Isu Berbahaya di April Mop Liputan6.com, Jakarta : April Mop dikenal dengan hari 'ngerjain' atau 'dikerjain' yang selalu dilakukan orang di seluruh dunia setiap 1 April. Beredarnya email serta BlackBerry Messenger (BBM) hoax soal 11 obat populer yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bisa ulah seseorang yang ingin melakukan kejutan di awal April. Berita Terkait 10 Jebakan April Mop yang Hampir Membunuh Seseorang 10 Jebakan April Mop yang Hampir Membunuh Seseorang 'Hoax', Pengumuman 11 Daftar Obat yang Dilarang BPOM 'Hoax', Pengumuman 11 Daftar Obat yang Dilarang BPOM "Bisa saja. Kalau orang iseng bisa saja melakukannya. Ya, yang tiap tahun muncul yang ini saja," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Budi Djanu Purwanto, saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (1/04/2013). Budi mengakui, informasi tak bertanggung jawab itu hampir tiap tahun muncul sejak 2005. Namun, Budi tak hafal apakah email itu beredar setiap 1 April ke masyarakat. "Itu harus ngecek data dulu. Saya tidak terlalu perhatikan waktunya. Kurang hafal," katanya menambahkan. Budi menyadari, imbas beredarnya informasi bohong tersebut adalah keresahan di kalangan masyarakat. Kasus ini sebenarnya sudah ditangani penyidik dari Tim Cyber Crime Mabes Polri sejak pertama kali muncul. Dengan adanya pengumuman hoax itu, BPOM tak akan melaporkannya ke polisi. "Yang jelas yang ada di dalam daftar itu aman, berkualitas, dan bermutu. Nomor izin edarnya juga ada," jelasnya. Pengumuman hoax itu terlihat janggal. Contohnya saja di email itu tercantum Kepala BPOMnya adalah Drs. H. Sampurno, M.B.A. Padahal, saat ini Kepala BPOM dijabat diduduki Lucky S. Slamet. Belum lagi surat yang tertanggal 25 Maret 2013 itu banyak diterima orang tepat pada 1 April. Bagi sejumlah orang yang mengerti tentu berpikir kalau kabar ini muncul karena April Mop. Berikut isi lengkap selebaran gelap tersebut: PENGUMUMAN DAFTAR OBAT DILARANG – SURAT KEPUTUSAN BADAN POM DIKUTIP DARI SURAT KEPUTUSAN BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN BPOM) REPUBLIK INDONESIA Dengan ini diberitahukan bahwa produk-produk berikut ini ” TIDAK BOLEH DIKONSUMSI ” oleh siapapun dalam wilayah hukum Republik Indonesia : 1. OBAT PARAMEX, PRODUKSI PT. KONIMEX 2. OBAT INZA, PRODUKSI PT. KONIMEX 3. OBAT INZANA, PRODUKSI PT. KONIMEX 4.LARUTAN CAP KAKI TIGA , PRODUKSI KINOCARE ERA KOSMETINDO. 5. OBAT CONTREX & CONTREXYN , PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC 6. HEMAVITON ENERGY DRINK, PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC 7. HEMAVITON ACTION, PRODUKSI PT. TEMPO SCAN PACIFIC 8. BODREX & BODREXYN, PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC 9. NATUR E, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB 10. SUPER TETRA, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB 11. STOP COLD, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB Alasan: 1. Jumlah Prosentase PPA-nya lebih dari 15% 2. Telah terjadi bencana kematian sebanyak 13 orang di Cianjur, 2 orang di Palangkaraya, 15 orang di Palu, dan 20 orang di Jayapura karena meminum obat-obatan diatas. 3. Obat-obatan di atas mengandung racun yang amat berbahaya bagi produksi reproduksi tubuh manusia dalam hal ini kualitas sperma dan kualitas sel telur. 4. Obat-obatan diatas tidak bisa dikembalikan ke distributor/pabriknya bila rusak Dan itu berbahaya bagi pembeli yang mengkonsumsinya. 5. Obat-obatan itu telah diproduksi secara tidak higienis di pabrik-pabriknya. Jakarta, Senin 25 Maret 2013 Kepala Badan POM Drs. H. Sampurno, M.B.A.
Selasa, 07 Januari 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar