Awas! Jangan Minum Obat Pelangsing Berlebihan 24 September 2010 pukul 17:49 Berhati hatilah dengan dengan obat pelangsing, pasti teman teman sering mendengar efek negatif dari obat pelangsing bukan? , simak artikel berikut: ----------- DetikNews Jakarta - Masalah berat badan yang berlebihan memang bikin pusing, terutama bagi kaum hawa. Solusinya banyak yang meminum obat pelangsing. Tapi awas! jangan terlalu banyak mengonsumsi obat pelangsing karena bisa berbahaya. Obat pelangsing umumnya mengandung psikotropika golongan II yaitu turunan amfetamin. Karena itu, bagi Anda yang ingin minum obat pelangsing, sebaiknya konsultasikan dulu ke dokter. "Obat pelangsing itu turunan amfetamin, dan itu sah digunakan apabila sesuai dengan dosis dokter. Tapi yang sering terjadi digunakan dengan dosis yang tinggi," kata Direktur Pengawasan Napza BPOM Danardi Sosrosumihardjo dalam Seminar Cantik Tanpa Narkoba di Manchester United Cafe, Sarinah, Jakarta, Jumat (7/9/2007). Menurut Danardi, obat yang tergolong amfetamin itu tidak akan berbahaya jika sesuai dengan anjuran. Namun, saat ini banyak pula warga yang mengonsumsi obat pelangsing secara berlebihan. "Yang sering terjadi itu mereka minum yang dosis tinggi. Selain itu, yang salah menggunakan itu apabila minum 10, 20, hingga 30 butir," ujarnya. Danardi juga menganjurkan sebaiknya konsultasikan ke dokter sebelum membeli obat pelangsing. Dan jika membeli kosmetik sebaiknya langsung ke agen. "Sebetulnya semua obat keras itu harus dengan konsultasi dokter, karena dosis itu berbahya," tandas dia. Narkotika dalam Obat Tidak semua narkoba dilarang penggunaannya. Contohnya saja narkotika dan psikotropika golongan II dan III. Narkotika jenis ini banyak digunakan untuk pengobatan. "Yang banyak disalahgunakan itu narkotika dan psikotropika golongan I," kata dia. Danardi menjelaskan, jenis narkoba yang tidak boleh digunakan dalam pengobatan ada beberapa jenis. Yaitu Jenis narkotika dan psikotropika golongan I, yang masing-masing ada 26 jenis. Narkotika golongan I contohnya heroin, ganja, dan kokain. Sedangkan psikotropika golongan I contohnya ekstasi dan ineks. Untuk narkotika golongan II itu jumlahnya ada 87 jenis, golongan III 14 jenis. Dan psikotropika golongan II ada 14 jenis, golongan III 9 jenis, dan golongan IV ada 60 jenis. "Golongan I ini sangat aditif. Narkotika dan psikotropika golongan 2 hingga 4 ini untuk obat," imbuhnya. Narkoba yang digunakan dalam kedokteran ini, lanjut Danardi, mengandung zat aditif yang ringan dan sangat beda dengan yang disalahgunakan. Selain itu, rencananya ada jenis psikotropika golongan II akan dimasukkan dalam golongan I, yaitu med amfetamin. ------------------- Demi kesehatan dalam jangka panjang, makanan bernutrisi tinggi dan rendah kalori jauh lebih aman. mau langsing dengan aman? pasti mau kan.
Selasa, 07 Januari 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar