Ratusan Ribu Bungkus Obat Kuat Berbahaya Disita BPOM Obat-obatan berbahaya yang dista BPOM Semarang (Foto: Nugroho/Okezone) Obat-obatan berbahaya yang dista BPOM Semarang (Foto: Nugroho/Okezone) SEMARANG - Ratusan ribu bungkus obat tradisional dan obat keras disita Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, Jawa Tengah. Obat-obat berbahaya itu disita dari dua distributor di Kabupaten Sukoharjo dan Banyumas. Penyitaan dilakukan dalam sebuah razia oleh BPOM, menyusul banyaknya keluhan warga atas peredaran berbagai obat tradisional atau jamu, yang disinyalir dicampur obat keras berbahaya. Diperkirakan seluruh barang sitaan itu bernilai miliaran rupiah. Ratusan jenis obat itu kebanyakan adalah obat khusus pria dewasa atau jamu kuat lelaki, seperti Pollsex, Gali Gali Asli, Kuda Liar, Max Jozz, dan Urat Kuda. Sedangkan obat tradisional yang disita adalah jamu pegal linu, akar dewa dan dua singa. Selain itu, petugas juga menyita obat-obatan berbahan kimia yang digunakan sebagai campuran obat tradisonal. Obat kimia yang sering digunakan untuk meracik jamu tradisional adalah jenis Super Tetra dan Ponstan Asam. Kepala BPOM Semarang, Zulaimah, mengatakan, penyitaan obat ilegal untuk melindungi masyarakat dari bahan makanan berbahaya. Untuk itu, petugas menggelar operasi atau razia obat dan makanan terlarang di berbagai daerah di Jawa Tengah. "Sudah menjadi kewajiban kami untuk melindungi masyarakat dari makanan maupun obat-obatan berbahaya yang seharusnya tidak layak komsumsi,” kata Zulaimah di Kantor BPOM Semarang, Jalan Madukoro, Rabu (23/10/2013). Ia menjelaskan, razia tersebut merupakan Operasi Gabungan Nasional yang dilakukan serentak di Indonesia pada 22-23 Oktober. BPOM Semarang menemukan dua kasus distributor obat berbahaya di Banyumas dan Sukoharjo. "Jumlah produk yang berhasil kami sita masing-masing kemasan obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 205.841 kemasan, obat keras sebanyak 6.400 kemasan dan obat kimia berbahaya tanpa izin edar sebanyak 11.212 kemasan," ujarnya. Selain menyita obat-obatan berbahaya, petugas juga menangkap dua pemilik usaha tersebut. "Barang disita dari dua distributor sekaligus pembuat dengan inisial EW dari Sukoharjo dan UD di Banyumas, angkanya nyaris Rp1 miliar," ungkapnya. Kedua tersangka melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar.
Selasa, 07 Januari 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar